Senin, 28 November 2011

PEGADAIAN KONVENSIONAL DAN PEGADAIAN SYARIAH



PEGADAIAN KONVENSIONAL DAN PEGADAIAN SYARIAH

2.1. PEGADAIAN KONVENSIONAL

2.1.1. PEGADAIAN MENURUT PARA AHLI

Pegadaian menurut Susilo (1999) adalah suatu hak yang diperoleh oleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak.
Perusahaan Umum Pegadaian adalah suau badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai ijin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana masyarakat atas dasar hukum gadai.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh oleh orang yang orang yang berpiutang atas suatu barang yang bergerak yang diserahkan oleh orang yang berpiutang sebagai jaminan utangnya dan barang tersebut dapat dijual oleh yang berpiutang bila yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannyapada saat jatuh tempo.

2.1.2. PEGADAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG

Gadai menurut Undang – undang Hukum Perdata (Burgenlijk Wetbiek) Buku II Bab XX pasal 1150, adalah : suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau orang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang – orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk mennyelamatkannya setelah barang tersebut digadaikan, biaya – biaya mana harus didahulukan.

2.1.3. TUJUAN PEGADAIAN

·         Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran pinjaman uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
·         Pencegahan praktek ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.

2.1.4. MANFAAT PEGADAIAN

·         Bagi Nasabah
Prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
Disamping itu, mengingat jasa-jasa yang ditawarkan perum pegadaian maka manfat lain yang dapat diperoleh nasabah adalah:
-          Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari suatu institusi  yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
-          Penitipan suatun barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
·         Bagi Perum Pegadaian
-          Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
-          Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian
-          Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.

2.1.5. KEGIATAN USAHA

·         Penghimpunan dana
-          Pinjaman jangka pendek dari perbankan
-          Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak, dan biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterima di muka, dll)
-          Penerbitan obligasi.
Perum pegadaian sudah 2 kali menerbitkan obligasi, yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun. Tahun 1993 → rp. 25 milyar, tahun 1994 → rp. 25 milyar.
-          Modal sendiri
Modal awal → kekayaan negara di luar apbn sebesar rp. 205 milyar
Penyertaan modal pemerintah
Laba ditahan.
·         Penggunaan dana
-          Uang kas dan dana likuid lain
→ untuk kewajiban yang jatuh tempo, penyaluran dana, biaya operasional, pembayaran pajak.
-          Pembelian dan pengadaan berbagai macam bentuk aktiva tetap dan inventaris
→ Tanah, bangunan, kendaraan, meubel. Dll
-          Pendanaan kegiatan operasional
→ Gaji pegawai, honor, perawatan peralatan.
-          Penyaluran dana
→ Lebih dari 50 % dana yang dihimpun oleh perum pegadaian tertanam dalam aktiva ini, karena ini merupakan kegiatan utama untuk memperoleh pendapatan, disamping sumber-sumber lainnya ( surat berharga dan lelang)
-          Investasi lain.
Kelebihan dana (idle fund) ini dapat digunakan untuk investasi jangka pendek dan jangka menengah. Ex: investasi di bidang properti

2.1.6. PRODUK DAN JASA PERUM PEGADAIAN

a.      Pemberian Pinjaman Atas Dasar Hukum Gadai
Yaitu mengsyaratkan pemberian pinjaman atas dasar penyerahan barang bergerak oleh penerima pinjaman. Sehingga nilai pinjaman yang diberikan dipengaruhi oleh nilai barang bergerak yang akan digadaikan.
b.      Penaksiran Nilai Barang
Barang-barang yang akan ditaksir pada dasarnya meliputi semua barang semua barang bergerak yang bisa digadaikan , terutama emas, berlian, dan intan. Atas jasa pegadaian ini perum pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penaksiran.
c.       Penitipan Barang
Perum pegadaian dapat melakukan jasa tersenut karena perum pegadaian mempunyai tempat yang memadai. Masyarakat biasanya menitipkan barang di pegadaian pada dasarnya karena alasan keamanan penyimpanan, terutama bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumahnya untuk jangka waktu yang lama. Nasabah dikenakan ongkos penitipan.
d.      Jasa lain
Perum pegadaian dapat juga menawarkan jasa-jasa lain seperti kredit pada pegawai, tempat penjualan emas, dll.

2.1.7. PELELANGAN

Pelelangan dilakukan apabila terjadi hal-hal berikut:
a.       Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan.
b.      Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai alasan.
Hasil pelelangan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada perum pegadaian yang terdiri dari:
·         Pokok pinjaman
·         Sewa modal atau bunga
·         Biaya lelang
Tidak Laku/lebih rendah dari taksiran® dibeli pemerintah, kerugian ditanggung perum pegadaian.

2.2. PEGADAIAN SYARIAH

2.2.1. DEFINISI AR-RAHN

Dalam fiqh muamalah, perjanjian gadai disebut rahn. Istilah rahn secara bahasa berarti “menahan”. Maksudnya adalah menahan sesuatu untuk dijadikan jaminan hutang.[1] Sedangkan pengertian gadai menurut hokum syara  adalah:
Menjadikan sesuatu barang yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syara sebagai jaminan hutang, yang memungkinkan untuk mengambil seluruh atau sebagian utang dari orang tersebut.[2]
Istilah rahn memiliki akar yang kuat dalam al-Quran sebagaimana firman Allah:
Tiap diri terikat (tergadai) dengan apa yang telah diperbuatnya (Q.S Mudatsir : 38)

1.2.2.      AR-RAHN MENURUT PARA AHLI

Istilah rahn menurut Imam Ibnu Mandur diartikan apa-apa yang diberikan sebagai jaminan atas suatu manfaat barang yang diagunkan.
Ulama Mazhab Maliki mendefinisikan rahn sebagai “harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan hutang yang bersifat mengikat“,
Ulama Mazhab Hanafi mendefinisikan rahn dengan “menjadikan suatu barang sebagai jaminan terhadap hak (piutang) yang mungkin dijadikan sebagai pembayar hak tersebut, baik seluruhnya maupun sebagiannya“.
Ulama Syafii dan Hambali dalam mengartikan rahn dalam arti akad yakni menjadikan materi (barang) sebagai jaminan utang, yang dapat dijadikan pembayar utang apabila orang yang berhutang tidak bisa membayar hutangnya.

2.2.3. AR-RAHN MENURUT UNDANG-UNDANG

Ø  Hukum
Tidak semua orang memiliki kepercayaan untuk memberikan pinjaman/utang kepada pihak lain. Untuk membangun suatu kepercayaan, diperlukan adanya jaminan (gadai) yang dapat dijadikan pegangan.
Jumhur ulama menyepakati kebolehan status hukum gadai.[3] Agar gadai tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, maka diperlukan adanya petunjuk (fatwa) dari institusi yang berwenang. Di Indonesia, lembaga yang mempunyai kewenanagan untuk memberikan fatwa adalah Dewan Syariah nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Terkait dengan gadai, fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan adalah:
-          Fatwa Dewan Syariah nasional-Majelis Ulama Indonesia no.25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn.
-          Fatwa Dewan Syariah nasional-Majelis Ulama Indonesia no.26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn emas.
-          Fatwa Dewan Syariah nasional-Majelis Ulama Indonesia no 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah
-          Fatwa Dewan Syariah nasional-Majelis Ulama Indonesia no.10/DSN-MUI/IV/2000 tentang wakalah
-          Fatwa Dewan Syariah nasional-Majelis Ulama Indonesia no.43/DSN-MUI/VII/2004 tentang ganti rugi.
Dan fatwa-fatwa tersebut agar berlaku mengikat, maka perlu ditindak lanjuti oleh pemerintah melalui otoritas yang terkait menjadi produk hokum yang berlaku formal.
Fatwa Dewan Syariah Nasional no 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk Rahn dibolehkan dengan ketentuan sebagai berikut.
·      Ketentuan Umum
1. Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua utang Rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
2. Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin.
Pada prinsipnya, Marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh Murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai Marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya.
3. Pemeliharaan dan penyimpanan Marhun pada dasarnya menjadi kewajiban Rahin, namun dapat dilakukan juga oleh Murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban Rahin.
4. Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
5.  Penjualan Marhun
a. Apabila jatuh tempo, Murtahin harus memperingatkan Rahin untuk segera melunasi utangnya.
b. Apabila Rahin tetap tidak dapat melunasi utangnya, maka Marhun dijual paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai syariah.
c. Hasil penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan
d. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik Rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban Rahin.

·         Ketentuan Penutup
1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2.2.4. DALIL NAQLI AR-RAHN

Sebagaimana halnya instritusi yang berlabel syariah, maka landasan konsep pegadaian Syariah juga mengacu kepada syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi SAW. Adapun landasan yang dipakai adalah : 
·         Quran
 Surat Al Baqarah : 283
http://ulgs.tripod.com/aboutme_files/image004.jpg
Artinya:
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Kutipan ayat yang berarti “maka hendaknya ada barang tanggungan yang dipegang” merupakan anjuran memberikan jaminan untuk membina kepercayaan. Akan tetapi jika sebagian kamu saling mempercayai (meskipun tanpa jaminan), hendaknya yang dipercaya itu menunaikan amana hnya.[4]
·                     Hadis
o   Aisyah berkata bahwa Rasul bersabda : Rasulullah membeli makanan dari seorang yahudi dan meminjamkan kepadanya baju besi. HR Bukhari dan Muslim 
o   Dari Abu Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda : Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung risikonya. HR Asy’Syafii, al Daraquthni dan Ibnu Majah 
o   Nabi Bersabda : Tunggangan ( kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan bintanag ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan. HR Jamaah, kecuali Muslim dan An Nasai 
o   Dari Abi Hurairah r.a. Rasulullah bersabda : Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki ( oleh yang menerima gadai), karena ia telah mengeluarkan biaya ( menjaga)nya. Apabila ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya. HR Jemaah kecuali Muslim dan Nasai-Bukhari 
1.2.5.      RUKUN DAN SYARAT GADAI
Dengan terpenuhinya rukun dan syarat-syaratnya, perjanjian gadai dijalankan secara sah oleh para pihak yang berkepentingan. Mengenai kapan diperbolehkan untuk menggunakan gadai, syariah tidak menetapkan secara terperinci. Namun pada prinsipnya, gadai merupakan akad yang bersifat tabi’iyah[5] karena pelaksanaan perjanjiannya tergantung dari berlakunay akad lain yang dijalankan secara tidak tunai. Untuk mencapai keabsahan, adapun rukun dan syarat yang harus dipenuhi dalam perjanjian gadai adalah:
1.      Aqidain  terdiri dari pihak yang menggadaikan (rahin) dan penerima gadai (murtahin). Agar keabsahan gadai dapat tercapai, maka masing-masing pihak harus memenuhi syarat sebagai subjek hokum. Dalam dunia bisnis, pihak yang menerima gadai biasanya berupa perusahaan pegadaian.
2.      Objek  rahn ialah barang yang digadaikan (marhun).  Keberadaan marhun berfungsi sebagai jaminan mendapatkan pinjaman/utang (marhun bih). Para fuqaha berpendapat, bahwa setiap harta benda (al-mal) yang sah diperjual belikan, berarti sah juga untuk dijadikan sebagai jaminan hutang(marhun). Dalam suatu riwayat Rasulullah saw bersabda:
Setiap barang yang boleh diperjual belikan, boleh pula dijadikan sebagai jaminan.[6] Gadai merupakan perjanjian yang objeknya bersifat kebendaan (‘ainiyah). Karena itu gadai dikatakan sempurna jika telah terjadi penyerahan objek akad (marhun). Syarat penyerahan selain merekat pada objek kebandaan (‘ainiyah), juga berlaku pula pada akad yang bersifat kebaikan (tabarru’). Tujuan penyerahan dimaksudkan untuk memegang objek akad (al-qabdu). Dalam kaidah fiqh dinyatakan:
Tidak semburna tabarru’, kecuali setelah adanya serah terima.[7]
Dalam perjanjian gadai, benda yang dijadikan objek jaminan (marhun) tidak harus diserahkan secara langsung, tetapi boleh melalui bukti kepemilikan. Penyerahan secara langsung berlaku pada harta yang dapat dipindahkan (mal al manqul), sedangkan penyerahan melalui bukti kepemilikan berlaku pada harta yang tidak bergerak(mal al ‘uqar). Menjadikan bukti kepemilikan sebagai jaminan pembayaran utang (marhun), hukumnya dibolehkan selama memiliki kekuatan hokum.
3.      Adanya kesepakatan ijab Qabul (shighat akad). Lafadz ijab qabul dapat saja dilakukan baik secara tertulis maupun lisan, yang penting di dalamnya terkandung maksud adanya perjanjian gadai. Para fuqaha sepakat, bahwa perjanjian gadai mulai berlaku sempurna ketika barang yang digadaikan (marhun) secara hokum telah berada ditangan pihak berpiutang (murtahin). Apabila barang gadai telah dikuasai (alqabdh) oleh pihak berpiutang, begitu pula sebaliknya, maka perjanjian gadai bersifat mengikat kedua belah pihak. Pernyataan ijab qabul yang terdapat dalam gadai tidak boleh digantungkan (mu’allaq) dengan syarat tertentu yang bertentangan dengan hakekat rahn.[8]
1.2.6.      HAK DAN KEWAJIBAN
Akibat hokum adanya kesepakatan dalam suatu perjanjian ialah berlakunya hak dan kewajiban yang bersifat mengikat para pihak. Secara umum, hak dan kewajiban yang terdapat dalam perjanjian gadai adalah sebagai berikut:[9]

Penerima gadai (murtahin)
Hak
Kewajiban
1)                  penerima gadai (murtahin) mendapatkan biaya administrasi yang telah dikeluarkan untuk menjaga keselamatan harta benda gadai (marhun)
2)                  murtahin mempunyai hak menahan marhun sampai semua hutang(narhun bih) dilunasi.
3)                  Penerima gadai berhak menjual marhun apabila rahin pada saat jatuh tempo tidak dapat memenuhi kewajiban. Hasil penjualan diambil sebagian untuk melunasi marhun bih dan sisanya dikembalikan kepada rahin
1)      Murtahin bertanggungjawab atas hilang atau merosotnya harga marhun bila itu disebabkan oleh kelalaian.
2)      Murtahin tidak boleh menggunakan barang gadai untuk kepentingan pribadinya.
3)      Murtahin berkewajiban memberikan informasi kepada rahin sebelum mengadakan pelelangan harta benda gadai
Pemberi gadai (rahin)
1)                  Rahin berhak mendapatkan pembiayaan dan/atau jasa penitipan.
2)                  Rahin  berhak menerima kembali harta benda yang digadaikan setelah melunasi hutangnya.
3)                  Rahin berhak menuntut ganti rugi atas kerusakan dan/atau hilangnya harta benda yang digadaikan.
4)                  Rahin berhak menerima sisa hasil penjualan harta benda gadai yang sudah dikurangi biaya pinjaman dan biaya lainnya.
5)                  Rahin berhak meminta kembali harta benda gadai jika diketahui adanya penyalahgunaan
1)      Rahin berkewajiban melunasi marhun bih yang telah diterimanya dalam tenggang waktu yang telah ditentukan, termasuk biaya lain yang disepakati.
2)      Pemeliharaan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin. Namun jika dilakukan oleh murtahin, maka biaya pemeliharaan tetap menjadi kewajiban rahin. Besar biaya pemeliharaan tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
3)      Rahin berkewajiban merelakan penjualan marhun bila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan ternyata tidak mampu  melunasi pinjamannya


1.2.7.      OPERASIONAL PEGADAIAN SYARIAH
Salah satu bentuk jasa pelayanan lembaga keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah pembiayaan dengan menggadaikan barang sebagai jaminan. Landasan akad yang digunakan dalam operasional perusahaan dalam pegadaian syariah adalah rahn. Berlakunya rahn adalah bersifatmengikuti (tabi’iyah) terhadap akad tertentu yang dijalankan secara tidak tunai (dayn) sebagai jaminan untuk mendapatkan kepercayaan.[10]  Adapun secara teknis, inplementasi akad rahn dalam lembaga pegadaian adalah sebagai berikut:[11]

1) nasabah menjaminkan barang (marhun) kepada pegadaian syariah untuk mendapatkan pembiayaan. Kemudian pegadaian menaksir barang jaminan tersebut untuk dijadikan dasar dalam memberikan pembiayaan.
2) pegadaian syariah dan nasabah menyepakati akad gadai. Akadini meliputi jumlah pinjaman, pembebanan biaya jasa simpanan dan biaya administrasi. Jatuh tempo pengembalian pembiayaan yaitu 120 hari (4 bulan).
3) pegadaian syariah memberikan pembiayaan atau jasa yang dibutuhkan nasabah sesuai kesepakatan.
4) nasabah menebus barang yang digadaikan setelah jatuh tempo. Apabila pada saat jatuh tempo belum dapat mengembalikan uang pinjaman, dapat diperpanjang satu kali masa jatuh tempo, demikian seterusnya. Apabila nasabah tidak dapat mengembalikan uang pinjaman dan tidak memperpenjang akad gadai, maka pegadaian dapat melakukan kegiatan pelelangan dengan menjual barang tersebut untuk melunasi pinjaman.
5) pegadaian (murtahin) mengembalikan harta benda yang digadai (marhun) kepada pemiliknya (nasabah).
Pemaparan diatas merupakan ilustrasi cara kerja pegadaian syariah scara umum. Dengan mendasarkan pada prinsiptersebut, di pegadaian syariah sekarang ini telah dikenal beberapa jasa pelayanan yang ditawarkan kepada masyarakat, yaitu:
-          Pembiayaan atas dasar hokum gadai syariah(rahn), yaitu berupa penyerahan barang gadai oleh nasabah (rahin) untuk mendapatkan pinjaman yang jumlahnya ditentukan oleh nilai barang yang digadaikan.
-          Penaksiran nilai barang, yaitu bahwa pegadaian syariah memberikan  jasa penaksiran atas nilai suatu barang yang dilakukan oleh calon nasabah (rahin). Jasa ini diberikan karena biasanya lembaga pegadaian mempunyai alat penaksir yang keakuratannya dapat dihandalkan.
-          Pegadaian syariah juga menyelenggarakan jasa penyewaan (ijarah) tempat penitipan barang untuk alasan keamanan. Usaha ini dapat dijalankan karena pegadaian syariah menyediakan tempat atau gudang penyimpanan yang memadai.
-          Gerai Emas (gold counter), yaitu tempat penjualan emas yang menawarkan keunggulan kualitas dan keaslian. Emas yang dijual di gerai ini dilengkapi sertifikat jaminan,sehingga lebih dipercaya masyarakat.[12]

1.3.   PERUSAHAAN PEGADAIAN DAN PENGATURANNYA

Menurut sejarahnya, Pegadaian Negara dijadikan sebagai Perusahaan Negara dibawah lingkup Departemen Keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah no.176 th 1961. Kemudian berdasarkan Undang-Undang no.09 th 1969, Intruksi Presiden no.17 th 1969, Peraturan Pemerintah no.17 th1969, serta keputusan Mentri Keuangan No.Kep. 664/MK/9/1969, bentuk pegadaian berubah menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN). Namun setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah no.10 th 1990, PERJAN Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian.[13]
Sedangkan pegadaian syariah sebagai system alternative, merupakan bagian dari badan hokum yang telah brelaku sekarang ini. Pegadaian syariah merupakan salahsatu unit layanan syariah yang dilaksanakan Perum Pegadaian  disamping layanan unit konvensional. Berdirinya unit syariah didasarkan atas perjanjian musyarakah dengan system bagi hasil antara Perum Pegadaian dengan Bank Muamalat Indonesia (BMI) untuk tujuan melayani nasabah kedua lembaga tersebut yang ingin memanfaatkan jasa layanan gadai berdasar prinsip syariah. Dalam perjanjian no.446/SP300.233/ 2002 dan no.015/BMI/PKS/XII/2002 tertanggal 20 Desember 2002, BMI yang memberikan modal (pembiayaan) bagi pendirian Pegadaian Syariah di seluruh Indonesia. Sedangkan Perum Pegadaian merupakan pihak yang menjalankannya, mulai dari mempersiapkan SDM/ pegawai, manajemen, dan kegiatan operasional lainnya.[14]
Menurut peraturan pemerintah no.103 th 2000, perusahaan pegadaian adalah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi tugas dan kewenangan untuk menyelenggarakan usaha menyalurkan uang pinjaman atas dasar hokum gadai (pasal 3 ayat 1). Perusahaan pegadaian berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta (pasal 4). Perusahaan Pegadaian didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan (pasal 5). Sifat usaha dari perusahaan pegadaian adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntukngan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan (pasal 6). Adapun maksud dan tujuan pendirian perusahaan pegadaian adalah sebagai berikut:
1)      Turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah kebawah melelui penyediaan dana atas dasar hokum gadai, dan jasa di bidang keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)      Menghindari masyarakat dari gadai gelap, praktek riba dan pinjaman tidak wajar lainnya (pasal 7). Dari maksud dan tujuan tersebut, nampaknya penegasan larangan praktek riba dan sejenisnya sudah menjadi agenda dari pendirian jenis perusahaan ini.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, perusahaan pegadaian menyelenggarakan kegiatan penyaluran uang pinjaman atas dasar hokum gadai (pasal 8 huruf a). dalam gadai syariah, bentuk penyaluran dana tidak ditentukan melalui perjanjian utang piutang semata(qardh), melainkan ditentukan berdasar modifikasi akad yang akan digunakan.[15] Untuk mendukung tercapainya maksud tersebut,perusahaan pergadaian melalui persetujuan Menteri Keuangan dapat mengambil kebijakan:
-          Kerjasama dengan badan usaha lain, terutama bergerak di bidang produksi;
-          Membentuk anak perusahaan sendiri untuk tujuan pengembangan;
-          Melakukan penyertaan modal di perusahaan lain, terutama melalui lembaga keuangan syariah.
Modal pendirian perusahaan merupakan kekayaan Negara yang terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta tidak terbagi atas saham (pasal 10 ayat 1).
Namun dalam hal ini, perusahaan dapar menerbitkan obligasi dalam rangka pengerahan dana dari masyarakat. Setiap penambahan dan pengurangan modal Negara yang ditanam dalam perusahaan, ditetapkan dengan peraturan pemerintah(pasal 11).
Kepengurusan perusahaan pegadaian dilakukan oleh direksi. Jumlah anggota direksi paling banyak lima orang, dan seorang diantaranya diangkat menjadi direktur utama (lihat: pasal 17). Kalangan yang dapat diangkat menjadi direksi adalah perseorangan yang:
1)      Memenuhi criteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman dan berkelakuan baik serta memiliki dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemajuan perusahaan.
2)      Mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi atau komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebnkan suatu perseroan atau PERUM dinyatakan lailit.
3)      Berkewarganegaraan Indonesia (pasal 18).
Untuk menjalankan perusahaan pegadaian, direksi mempunyai tugas dan kewenanagn sebagai berikut:
-          Memimpin, mengurus dan mengelola perusahaan sesuai dengan tujuan dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil perusahaan.
-          Menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan perusahaan.
-          Mewakili perusahaan di dalam dan diluar pengadilan.
-          Melaksanakan kebijakan pengembangan usaha dalam mengurus perusahaan yang telah digariskan Menteri Keuangan
-          Melaksanakan kebijakan perusahaan sesuai dengan pedoman kegiatan operasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
-          Menyiapkan rencana jangka panjang serta rencana kerja dan anggaran perusahaan.
-          Mengadakan dan memelihara pembukuan serta administrasi perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu perusahaan.
-          Menyiapkan struktur organisasi dan tata kerja perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya.
-          Melakukan kerjasama usaha, membentuk anak perusahaan dan melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dengan persetujuan menteri keuangan.
-          Mengangkat dan memberhentikan pegawai perusahaan sesuai dengan. ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
-          Menetapkan gaji, pension/jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi para pegawai perusahaan serta mengatur semua hal kepegawaian lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-          Menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala perusahaan (pasal 23).
Pada perusahaan pegadaian dibentuk Dewan Pengawas. Jumlah anggota Dewan Pengawas disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas. Dewan Pengawas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan tujuan perusahaan (pasal 31). Sedangkan pihak yang dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas adalah perorangan yang memenuhi criteria:
1)      Memiliki dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
2)      Mampu melaksanakan perbuatan hokum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau PERUM dinyatakan pailit(pasal 32).
Dewan Pengawas bertugas untuk: a) melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan perusahaan yang dilakukan oleh direksi; b) memberi nasihat kepada direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan perusahaan. Karena itu, dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Dewan Pengawas mempunyai kewenangan sebagai berikut:
-          Melihat buku-buku, surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan perusahaan.
-          Memasuki pekarangan, gedung dan kantor yang dipergunakan oleh perusahaan.
-          Meminta penjelasan dari direksi dan atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan perusahaan.
-          Meminta direksi dan atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas perusahaan.
-          Menghadiri rapat direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan.
-          Berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah ini, memberikan persetujuan atau bantuan kepada direksi dalam melakukan perbuatan hokum tertentu.
-          Berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah ini atau keputusan rapat pembahasan bersama, melakukan tindakan pengurusan perusahaan dalam hal direksi tidak ada.
-          Memberhentikan sementara direksi , dengan menyebutkan alasannya (lihat: pasal 39)
Perusahaan pegadaian yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah harus mendirikan Kantor Cabang Pegadaian Syariah (KCPS) yangberda dibawah pembinaan Divisi Unit Usaha Syariah Perum Pegadaian. Untuk mewujudkan tercapainya tugas dan fungsi Kantor Cabang Pegadaian Syariah, maka dibentuk struktur kepengurusan yang terpisah dari usaha gadai konvensional. Pada struktur kepengurusan, Kantor Cabang Pegadaian Syariah dipimpim oleh seorang menejer yang bertanggung jawab atas keberhasilan seluruh unit perusahaan. Untuk mengawasi agar tetap sesuai dengan prinsip syariah, kegiatan usaha diseluruh kantor Cabang pegadaian diawasi oleh Dewan Pengawas syariah (DPS) yang bertindak sebagai partnerdari unit Divisi Syariah Perum Pegadaian.[16] 


[1] Buhanudin S., fiqh muamalah pengantar kuliah ekonomi islm (Yogyakarta: the syariah institute.2009), hlm175
[2] Sayyis sabiq, al-Fiqh as Sunnah,(Beirut: dar al fikr,1995)jilid3,hlm.187
[3] Zainudin Ali, Hukum Gadai Syariah, cey-1, (Jakarta: sinar grafika,2008),hlm.8; lihat pula: fatwa no.25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn(pegadaian)
[4] Burhanudin S., Fiqh Muamalah pengantar ekonomi islam., hlm 176
[5] Akad tabi’iyah adalah akad yang tidak berdiri sendiri dan berlakunya tergantung dengan akad lain. Lihat Burhanudin S., Hukum Kontrak Syariah, cet-1, (Yogyakarta: BPFE, 2009), hlm.21
[6] Abdurrahman al jaziri, fiqh ‘ala al-madzahib al arba’ah. (Beirut: dar al fikr, 1996), jilid 2 hlm. 296-298
[7] Burhanudin S., fiqh muamalah pengantar kuliah ekonomi islam, hlm.178
[8] Ibid hlm.178
[9] Untuk perbandingan, lihat: sasli Rais, pegadaian syariah: konsep dan system operasional (suatu kajin kontemporer), cet-1,(Jakarta:UI press,2008),hlm.45-46;Zainudin Ali,op-cit.,hlm.40-41
[10]Transaksi tidak tunai (dayn) dapat terjadi pada akad apapun baik yang bersifat nirlaba (tabarru’) seperti utang piutang (qardh), pinjam –meminjam (‘ariyah) dan lain-lain, maupun akad yangbersifat komersial (tijarah) seperti jual-beli (al-bai’), sewa-menyewa (ijarah) dan lain-lain. Selama dalam dalam transaksi tidak tunai itu salahsatu pihak mensyaratkan harta benda sebagai jaminan, maka pada saat itu pula rahn berlaku.
[11] Untuk perbandingan lihat: Anshori, op-cit., hlm.122-123
[12] Pedoman operasi gadai syariah untuk pemberlakuan tanggal 1 jan2007. Pedoman ini dikeluarkan oleh Divisi Usaha Gadai Syariah Perum Pegadaian pusat pada faktanya belum mengalami perubahan, kecuali tanggal pemberlakuannya yang senantiasa diperbarui melalui SK Direksi Perum Pegadaian. Lihat: Zainudin Ali, op-cit., hlm.67-68
[13] Zainudin Ali, op-cit., hlm.10-11
[14]Abdul Ghafar Anshari, gadai Syariah di Indonesia: konsep, implementasi dan institusionalisasi, cet-1,(Yogyakarta: Gadjah Mada University press, 2006) hlm. 139
[15] Dalam konsep ini, memungkinkan akad rahn sebagai dasar gadai syariah untuk dipadukan dengan akad lainnya, seperti ijarah.
[16] Zainudin Ali, op-cit., hlm. 59-60


sumber:

Alamat Website:
Buku:
Tim Pengajar. 2011. Pengetahuan Produk Usaha Syariah. Jakarta: Perum Pegadaian.
Tim Pengajar. 2011. Pedoman Kantor Cabang dan Pedoman Operasional Gadai (POK/POG). Jakarta: Perum Pegadaian.
S. Burhanudin. 2011. Hukum Bisnis Syariah. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta.
Suhendi, Hendi. 2002. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

2 komentar:

  1. Apakah Anda dalam setiap kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
    pinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda? Kami meminjamkan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat yang sangat rendah 2%.
    Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan.
    Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih dan memberkati Allah
    Ibu Kelly

    BalasHapus